ghostsinthemachinebook.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait produk yang tidak memerlukan sertifikasi halal untuk beredar di pasar Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, yang menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar mengenai sertifikasi halal untuk produk yang masuk ke Indonesia.
Ni’am menyatakan bahwa Undang-Undang mengatur tentang jaminan produk halal, yang mengharuskan setiap produk yang masuk, beredar, atau dijual di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. “Setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya dalam siaran pers pada Minggu, 22 Februari 2026.
Lebih lanjut, Ni’am mengemukakan bahwa aturan jaminan ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, terutama hak beragama yang dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa jual beli dalam konteks fiqih muamalah diatur oleh hukum yang berlaku, bukan sekadar dilihat dari hubungan antara mitra dagang.
MUI juga mencatat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, sehingga kepatuhan terhadap kehalalan produk menjadi sangat penting. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi yang sah. Ni’am menambahkan bahwa jika AS membahas hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak beragama yang paling mendasar.
Dalam konteks ini, MUI mengingatkan pentingnya menjaga komitmen untuk memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan, demi perlindungan masyarakat dan ketaatan terhadap ajaran agama.